You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Keresik Bura
Logo Desa Keresik Bura
Keresik Bura

Kec. Paser Belengkong, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

Desa Keresik Bura Menuju Desa Mandiri yang berbasis digital untuk Paser Tangguh, Unggul, Inovatif, Maju Adil Sejahtera Olo Manin Aso Buen Si olondo Moto Kab Paser

KPAD

Administrator 30 April 2014 Dibaca 26 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.425.994.000,00 Rp 3.425.994.000,00
100%
Belanja
Rp 3.426.110.810,69 Rp 3.426.110.810,69
100%
Pembiayaan
Rp 115.200.000,00 Rp 115.316.810,69
99.9%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 8.000.000,00 Rp 8.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 900.902.000,00 Rp 900.902.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 44.215.000,00 Rp 44.215.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 2.132.893.000,00 Rp 2.132.893.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 339.984.000,00 Rp 339.984.000,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.957.083.430,69 Rp 1.957.083.430,69
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 894.213.010,00 Rp 894.213.010,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 376.664.370,00 Rp 376.664.370,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 198.150.000,00 Rp 198.150.000,00
100%